Daerah  

DPRD Kabupaten Gunungkidul : Ujian Integritas Lembaga dan Kepercayaan Publik

Gedung DPRD Kab.Gunungkidul.(foto)

Lantas bagaiman anggota BK belum berani mengambil sikap tegas ?. Padahal dasar hukumnya sudah jelas Anggota DPRD yang melakukan kegiatan Video Call Sex (VCS) dapat dikenakan sanksi pidana. Sanksi ini berdasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, seperti Undang-Undang ITE dan KUHP.

Kalo pun merujuk kepada dasar hukum yang lain, apa yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD itu bisa diberikan sanksi etik sesua Pasal 27 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Khusus: Pemberhentian dari jabatan.dan Pasal 55 Ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014: Pemberhentian dari jabatan karena melanggar etika dan/atau melakukan tindakan kriminal.

Sebagai lembaga yang dipercaya untuk menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran, DPRD Gunungkidul memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk menyikapi kasus ini secara tegas.

READ  Kodim 0826 Pamekasan Dapat Kunjungan Kerja Kalapas, Simak Ulasannya

Memang dari pihak DPD Golkar Gunungkidul, HN sudah diberhentikan sebagai ketua . Lantas mengapa partai yang menaungi dirinya itu tetap mempertahankan HN sebagai anggota legislatif, padahal HN sudah mencederai, menodai kepercayaan publik.

Penyelesaian kasus ini tidak hanya tentang satu individu, tetapi tentang menjaga integritas lembaga legislatif dan partai politik. Ketika institusi kehilangan kepercayaan publik, dampaknya akan dirasakan oleh semua pihak. Oleh karena itu, langkah cepat, tegas, dan menyeluruh harus segera diambil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *