Kepada Awak Media Pacunews.com, Mora mengatakan sudah menghentikan pengerjaan pembongkaran Gedung untuk sementara, sembari mempelajari Perda Nomor 14 Tahun 2018.
Sebelumnya Persoalan eks Pasar Kisaran ini juga pernah diahas saat digelar rapat koordinasi (rakor) terkait kericuhan saat pengukuran ulang gedung eks Pasar Kisaran yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Kisaran Timur Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan di ruang briefing Mapolres Asahan, Jumat (8/11/2024).
Saat itu Rakor ini dipimpin Kabag Ops Kompol Sastrawan Tarigan mewakili Kapolres Asahan, dihadiri perwakilan pemilik gedung eks Pasar Kisaran Mangihut Simamora, tim kuasa hukum masyarakat yang keberatan yakni Zulkifli dan Dian Marwa, OK Rasyid Cs, serta pihak-pihak berhadir pada rakor sebelumnya.
Sekedar mengingatkan, rakor sebelumnya terungkap ternyata gedung eks Pasar Kisaran tidak pernah tercatat sebagai aset Pemkab Asahan. Hal ini dikuatkan surat dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Asahan. Artinya, tidak benar ada jual beli aset Pemkab Asahan, seperti isu yang beredar.
Menyangkut legalitas, pihak BPN Asahan telah menerangkan secara gamblang terbitnya SHM gedung eks Pasar Kisaran. Dalam rakor juga terungkap, pihak pemilik gedung eks Pasar Kisaran bersedia menyumbangkan 50 cm sepanjang 50 meter dari luas lahan SHM untuk kepentingan jalan.
Sementara itu Kasus ini juga sedang bergulir di DPRD Asahan. OK Rasyid dkk Bersama Masyarakat yang merasa keberatan atas beralihnya Gedung Eks Pasar Kisaran menjadi milik Pribadi sudah diundang di dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada beberapa waktu lalu. Informasi yang diterima Media Pacunews.com, bahwa RDP ke dua akan segera digelar.