PACUNEWS.COM, TAPTENG | Pejabat Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Dr. Sugeng Riyanta, SH, MH menyatakan dirinya telah mengajukan sebagai pihak terkait dalam sidang gugatan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapteng, Khiyedi Khairul Pasaribu-Darwin Sitompul (KEDAN) di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Saya ini seorang Jaksa, Saya akan lawan mereka dengan Hukum. Saya harus menghadapi ada salah satu paslon bupati yang kalah tidak terima, mereka melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, itu adalah haknya.Yang menjadi atensi saya, yang menjadi problematik dan kemudian harus saya jawab, saya sudah berniat saya akan turun sendiri ke Mahkamah Konstitusi,” jelas Sugeng.
“Katanya Pj Bupati dan ASN tidak netral dan mendukung paslon yang menang, sehingga paslon yang kalah ini tidak bisa menang. Jadi kita sudah tahu sendiri masyarakat Tapanuli Tengah sudah melihat sendiri seperti apa kondisi di lapangan,”jelas Sugeng.
Sugeng juga sudah memerintahkan, lawyernya dan dirinya sendiri, mendaftar ke MK, Mahkamah Konstitusi, mendaftar sebagai pihak terkait. “Jadi alhamdulillah kemarin saya mendapat laporan permohonan saya kepada MK untuk menjadi pihak terkait, di dalam permohonan sengketa hasil pemilihan umum yang diajukan oleh Paslon 01, termohonnya KPU,” katanya.
Sugeng menuturkan akan membongkar semuanya segala kebusukan dan praktek-praktek kecurangan yang dilakukan oleh paslon 01 saat Pilkada tahun 2024 di Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK), baik pengerahan kepala Sekolah dan juga Kepala Desa.