“Saya punya bukti juga, dan saya bahkan ada enam kepala sekolah yang saya nonaktifkan karena adanya keterlibatan dan juga pertemuan kepala desa yang dihadiri oleh mantan Bupati, mantan Sekda, nanti akan saya bongkar semua di MK,” Ujarnya.
Wakajati Jateng ini juga menyebutkan, permohonan sebagai pihak terkait telah diterima MK dan akan melakukan sidang pendahuluan pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025.
“Saya ini seorang Jaksa, saya akan lawan mereka secara hukum. Saya akan hadir sendiri sebagai pihak terkait. Biar memohon tahu bahwa PJ Bupatinya orang Jaksa. Nah kalau Jaksa biasa sudah sidang, nanti saya akan hadir di sana, sudah lama juga saya enggak pakai toga,” cetusnya.
Sugeng akan ungkapkan dirinya akan hadir disana sebagai PJ Bupati untuk membuktikan bahwa pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, jajaran ASN, jajaran Kepala Desa dalam pelaksanaan pilkada bersikap netral.
“Justru kita melakukan tindakan-tindakan untuk menghalangi orang yang berbuat curang. Orang yang ingin memobilisasi guru, memobilisasi kepala desa untuk kemenangannya itu kita gagalkan dan itu akan kita buktikan dan kita sudah punya bukti-bukti,” timpalnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah meregistrasi sebanyak 309 perkara perselisihan hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dari 309 perkara, salah satu diantaranya perkara perselisihan perolehan suara Pilkada Tapanuli Tengah (Tapteng).
Melansir situs resmi Mahkamah Konstitusi, penanganan perkara perselisihan perolehan suara Pilkada Tapteng 2024, yang dimohonkan paslon nomor urut 01, Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul, akan disidangkan di gedung MK RI 1 lantai 4, Kamis (9/1/2025), pukul 08.00 WIB. Agenda sidang perkara yang teregister dengan Nomor : 151/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini adalah pemeriksaan pendahuluan.