Dikutip dari Surat Permohonan Pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 1846 Tahun 2024, tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapteng Tahun 2024, ada tiga pokok gugatan yang dimohonkan paslon Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul.
Tiga pokok gugatan tersebut yakni, tentang pelanggaran administrasi pendaftaran calon oleh KPU Tapteng, tentang dugaan keterlibatan Pj Bupati, Sekda, ASN, dan Kepala Desa se Tapteng yang menguntungkan salah satu paslon, dan tentang dugaan keterlibatan penyelenggara Pemilu secara massif.(dp)