Kantor KPU Gunungkidul Menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

GUNUNGKIDUL | PacuNews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul resmi menetapkan pasangan calon nomor urut 1, Endah Kustariningsih dan Joko Parwoto, sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul terpilih.

Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno yang dipimpin oleh Ketua KPU Gunungkidul, Asih Nuryati, sesuai dengan tata tertib dan peraturan yang berlaku, digelar di Kantor KPU Gunungkidul, pada Kamis (9/1/2025).

Penetapan dimulai dengan pembacaan tata tertib dan pengumuman hasil rekapitulasi perhitungan suara. Berdasarkan Pasal 57 Ayat 1 dan Surat KPU Nomor 24, hasil pemilihan sah apabila tidak ada permohonan perselisihan paling lama tiga hari setelah pengumuman.

READ  Defisit APBD Sibolga Tanggungjawab Bersama Pemda-DPRD
Bupati Terpilih Kab.Gunungkidul.(foto)

“Dengan tidak adanya gugatan, KPU menetapkan hasil resmi pada 9 Januari 2025. Pasangan nomor urut 1 meraih suara terbanyak, yaitu 179.460 suara, mengungguli pasangan nomor urut 2 yang memperoleh 131.122 suara dan 129.716 suara,” kata Asih.

Endah Kustariningsih, Bupati terpilih, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada KPU, Bawaslu, serta pihak keamanan, termasuk Kapolres dan Dandim, yang memastikan pemilihan berlangsung damai.

READ  Wihaji : Menteri BKKBN Kunjungan Terhadap Keluarga Rentan Stunting Di Wilayah Kabupaten Gunungkidul

“Kami memohon doa restu agar dapat memimpin Gunungkidul dengan baik dan mengajak seluruh warga untuk bersama-sama membangun kabupaten ini,” ujar Endah.

Bupati dan Wakil Bupati Terpilih.(foto)

Wakil Bupati terpilih, Joko Parwoto, juga mengungkapkan apresiasi kepada masyarakat Gunungkidul atas partisipasi aktif dalam menyukseskan Pemilihan Bupati 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *