Berita  

Berkomentar Terhadap Paslon atau Menshare di Medsos Termasuk Pelanggaran ASN

PACUNEWS.COM, Sibolga | Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sibolga, Salmon Tambunan mengatakan, bahwa memberikan komentar terhadap Pasangan Calon (Paslon) dalam kontestasi Pemilu atau Pilkada, merupakan salah satu pelanggaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena hal itu termasuk dalam keberpihakan dan mendukung Paslon yang ikut dalam kontestasi pada pesta demokrasi.

 

Selain berkomentar, ASN juga tidak diperbolehkan untuk menyebarluaskan ke media sosial terkait Paslon. Hal itu sesuai dengan PKPU nomor 13 tahun 2024, Bab VIII pasal 63, terkait larangan keterlibatan ASN dalam kampanye.

READ  Menjelang Pilkada, Polres Kuansing, TNI, dan Pemkab Deklarasi Tiga Pilar

 

“Kita dengar tadi dari paparan narasumber, ASN ini tidak boleh komentar, share (menyebarkan) yang berhubungan dengan Paslon dan kampanye sekarang. Kalau misalnya ada ASN yang menyatakan, Paslon ini yang lebih bagus, lebih mantap, ini sudah termasuk keberpihakan,” ujar Salmon, saat sosialisasi penanganan pelanggaran ASN dalam Pilkada, pada Jum’at (11/10/2024).

READ  Bupati Asahan Mengikuti Rangkaian Resepsi Peringatan HUT Al Jam'iyatul Washliyah

 

Kata Salmon, biasanya ASN sering dijadikan sasaran oleh Paslon terkait jabatan di perangkat daerah. Sehingga, tidak sedikit ASN yang dijadikan sebagai korban politik hanya karena momok atau kekhawatiran terkait jabatannya.

 

Tentu dalam hal ini, ASN perlu menjaga netralitasnya, baik dalam pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada.

 

“Jadi berdasarkan pasalnya, sanksinya itu kalau sudah dilakukan proses dan pemeriksaan memenuhi syarat. Maka, akan diberikan sanksi berat yang akan diberikan oleh BKN dan pemerintah daerah, setelah direkomendasi Bawaslu,” timpalnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *