MUI dan Ormas Islam Koordinasi Dengan Satpol-PP Tentang Cafe Nes Bar Yang Viral

Asahan-Pacunews.com | H. Salman Abdullah Tanjung,MA Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Asahan bersama Pimpinan Ormas Islam mendatangi Markas Satpol-PP Kabupaten Asahan guna berkoordinasi tentang keberadaan dan aktivitas Cafe Nes Bar Kisaran di Jl. Abdy Satya Bhakti Kelurahan Sei Renggas,Kamis 19/12/2024.

Ketua Umum MUI Kabupaten Asahan didampingi Sekretaris Umum Drs. H. Mahmudin Lubis,MM, Ketua FKUB Asahan H. Humaidy Syamsuri Pane, Ketua PC Nahdatul Ulama (NU) Asahan H. Supian,S.Ag,MA, Ketua PD Muhammadiyah Asahan Drs. M Akhyar,MA, Ketua PD Al Washliyah Asahan H. Syahrul Nasution, Ketua Imtaq Kabupaten Asahan H. Ahmad Kosim Marpaung,S.Ag,M.Si, Ketua DPD Forum Islam Bersatu (FIB) Kabupaten Asahan Rudi Abdi Marpaung dan Ketua DPD Front Jihat Islam (FJI) Kabupaten Asahan Taufik diterima oleh Sekretaris Satpol-PP Kabupaten Asahan Budi Limbong,S.Sos.

Kedatangan Pimpinan Ormas Islam ke Markas Satpol-PP Kabupaten Asahan untuk berkoordinasi karena banyak laporan dari masyarakat tentang keberadaan dan aktifitas Cafe Nes Bar Kisaran yang dituding sangat meresahkan dan mengganggu waktu istirahat warga karena kencangnya suara musik dan diduga menyediakan minuman beralkohol tinggi,ucap Ketua DPD FIB Asahan Rudi Marpaung.

READ  Pjs Bupati Kuansing Terima Kunjungan dari Jasa Raharja Riau dalam Rangka Audiensi terkait Kepatuhan Pembayaran PKB dan SWDKLLJ


Ketua Umum MUI Kabupaten Asahan bersama Pimpinan Ormas Islam rapat koordinasi dengan Satpol-PP Asahan//Foto Amin Harahap

Ketua Umum MUI Kabupaten Asahan H. Salman Abdullah Tanjung,MA saat dikonfirmasi di Kantornya oleh awak media Sumut24jam.com mengatakan kedatangan mereka untuk menanyakan izin Cafe Nes Bar dan berkoordinasi dengan Satpol-PP meminta agar sebelum tahun baru dan paling lama sebelum bulan Suci Ramadhan kami minta Cafe Nes Bar Kisaran sudah ditutup,ucap Ketua Umum MUI Asahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *