Wanita 8 Tahun Menjadi Korban Percobaan Pencurian di Bantul

Wanita 8 Tahun Menjadi Korban Percobaan Pencurian di Bantul

PacuNews.com, Bantul – Dugaan tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 ayat 1 KUHP Juncto pasal 365 ayat 1 KUHP terjadi di Jalan kampung Padukuhan Nglarang, Triharjo, Pandak, Bantul, Yogyakarta.

Melalui keterangan tertulis, Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry menjelaskan jika korban dalam peristiwa tersebut ialah seorang anak perempuan berinisial AKR (8) warga setempat.

Kejadian berawal ketika korban sedang bermain di depan rumahnya. Kemudian, ada seorang laki – laki dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario nomor polisi AB 2703 TL memepet korban dan langsung merampas kalung seberat 2 gram yang berada di leher korban.

READ  Warga Ingin Pembagunan Jalan Ring Road Dilanjutkan, Saat Kampaye Dialogis Paslon 'BIJAK'

Namun demikian, kalung tersebut tak berhasil dibawa kabur oleh pelaku lantaran kalung tersebut terjatuh di pundak korban.

“Aksi pelaku tidak berhasil. Kemudian pelaku kabur ke arah Utara menuju Jalan Srandakan, Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi serta CCTV di sekitar lokasi untuk mengungkap identitas pelaku” Ucapnya

Atas peristiwa tersebut korban mengalami lecet pada bagian leher dan saat ini pelaku masih dalam lidik.

READ  Bermain Layang-layang, Pria di Kebumen Tewas Tersambar Petir

(Arfian.Yk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *