Memuat update terbaru...
ekonomi

Aturan Pesangon di UU Perlindungan Ketenagakerjaan Terbaru Resmi Disahkan

Yuni Winarti

Jurnalis

Yuni Winarti

Aturan Pesangon di UU Perlindungan Ketenagakerjaan Terbaru Resmi Disahkan

pacunews.com - Pesangon menjadi titik balik krusial dalam peta ketenagakerjaan nasional setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengetok palu pengesahan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan pada Selasa, 6 Oktober 2026. Keputusan ini menandai berakhirnya era regulasi tenaga kerja yang sebelumnya terintegrasi dalam skema omnibus law, mengembalikan marwah perlindungan buruh ke dalam payung hukum yang mandiri dan spesifik.

Gelombang respons positif muncul dari berbagai elemen serikat pekerja, terutama di wilayah industri padat karya. Para buruh melihat langkah legislatif ini sebagai kemenangan diplomasi panjang setelah bertahun-tahun menyuarakan ketidakpuasan terhadap sistem perhitungan kompensasi pemutusan hubungan kerja yang dianggap merugikan pihak pekerja.

Pengesahan UU Perlindungan Ketenagakerjaan Menjadi Babak Baru Hak Buruh

Pengesahan regulasi ini dipandang sebagai momentum historis bagi hak buruh Jawa Barat dan nasional. Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan hadir dengan struktur yang sangat komprehensif, terdiri atas 23 bab dan 313 pasal yang mengatur ekosistem kerja dari hulu ke hilir secara detail. Langkah ini secara otomatis mencabut ketentuan ketenagakerjaan yang selama ini melekat pada Undang-Undang Cipta Kerja.

Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto, menegaskan bahwa target utama gerakan buruh untuk keluar dari cengkeraman omnibus law kini telah terealisasi. Berdasarkan keterangannya pada Rabu (7/10/2026), eksistensi undang-undang baru ini memberikan kepastian hukum yang lebih kuat karena tidak lagi bercampur dengan urusan perizinan investasi atau sektor lain yang tidak relevan dengan kesejahteraan pekerja.

Pemisahan ini dianggap krusial untuk memastikan setiap pasal yang lahir benar-benar berorientasi pada proteksi tenaga kerja. Kehadiran regulasi mandiri ini memicu harapan baru terkait stabilitas ekonomi rumah tangga para pekerja yang selama ini rentan terhadap fluktuasi kebijakan yang pro-investor secara berlebihan.

Perubahan Skema Perhitungan Pesangon Setelah Lepas dari Omnibus Law

Gambar artikel

Aspek paling fundamental yang mengalami pergeseran signifikan adalah formulasi pesangon. Dalam skema sebelumnya, perhitungan seringkali merujuk pada indeks yang dianggap mengecilkan nilai kompensasi bagi pekerja yang terkena efisiensi atau pemutusan hubungan kerja. UU terbaru ini melakukan koreksi total terhadap standar nilai yang selama ini dikeluhkan oleh organisasi profesi.

Roy Jinto mengungkapkan bahwa substansi dalam beleid baru ini jauh lebih berpihak kepada buruh dibandingkan aturan sebelumnya. Salah satu poin utamanya adalah penguatan nilai nominal yang harus dibayarkan perusahaan kepada karyawan. Perubahan ini diharapkan mampu menjadi jaring pengaman finansial yang lebih layak bagi pekerja yang kehilangan mata pencaharian.

Data awal menunjukkan bahwa perbaikan nilai kompensasi ini tidak hanya menyasar mereka yang berstatus karyawan tetap. Dampak sistemiknya akan terasa pada daya tawar buruh saat menghadapi proses bipartit di tingkat perusahaan, di mana manajemen kini tidak bisa lagi menggunakan standar rendah sebagai acuan pembayaran hak-hak purna kerja.

Kembalinya Aturan Pesangon Berdasarkan Prinsip Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003

Kebijakan terbaru ini secara eksplisit mengadopsi kembali prinsip-prinsip yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Artinya, perhitungan tidak lagi menggunakan koefisien 0,5 yang selama ini menjadi momok bagi para buruh saat terjadi PHK. Langkah regresif dalam omnibus law kini digantikan dengan sistem yang lebih moderat dan adil.

Selain masalah kompensasi PHK, penetapan upah juga mengalami perbaikan parameter. Berdasarkan draf yang berkembang, indeks upah minimum ditetapkan dalam rentang 0,5 persen hingga 1 persen. Angka ini secara substansial lebih baik daripada standar yang diberlakukan dalam regulasi tahun-tahun sebelumnya, memberikan ruang bagi peningkatan kesejahteraan secara berkala.

Penerapan kembali prinsip UU 13/2003 ini merupakan jawaban atas tuntutan konsisten serikat pekerja selama lima tahun terakhir. Penghapusan indeks rendah dalam perhitungan kompensasi dianggap sebagai langkah rekonsiliasi pemerintah terhadap aspirasi kaum pekerja yang merasa haknya tergerus demi kepentingan kemudahan berbisnis.

Aspek RegulasiSkema SebelumnyaUU Perlindungan 2026
Perhitungan PesangonIndeks 0,5Acuan UU 13/2003
Indeks UpahDi bawah 0,5%0,5% - 1%
Batas Kontrak PKWT5 Tahun4 Tahun
Pekerja OutsourcingSektor Terbuka LuasTerbatas 5 Sektor

Ketentuan Batas Waktu Kontrak Kerja dan Pembatasan Pekerja Outsourcing

Gambar artikel

yasar sektor Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Masalah status kerja yang menggantung tanpa kepastian menjadi salah satu fokus perbaikan. Pemerintah dan DPR sepakat untuk memperketat durasi kontrak agar perusahaan tidak terus-menerus mempekerjakan buruh tanpa memberikan status karyawan permanen yang jelas.

Di sisi lain, praktik pekerja alih daya atau outsourcing yang sempat meluas di hampir semua lini industri kini dipangkas secara drastis. Aturan terbaru mengunci jenis pekerjaan yang boleh dikelola oleh pihak ketiga. Hal ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi outsourcing sebagai pendukung, bukan sebagai pilar utama tenaga kerja di sektor-sektor strategis yang menuntut keahlian khusus.

Pembatasan ini diprediksi akan mengubah lanskap rekrutmen di Jawa Barat, yang memiliki konsentrasi pabrik manufaktur terbesar di Indonesia. Perusahaan-perusahaan kini wajib melakukan audit internal terhadap struktur ketenagakerjaan mereka untuk memastikan kepatuhan terhadap klasifikasi pekerjaan yang telah ditetapkan oleh undang-undang baru tersebut.

Penyesuaian Masa Kerja PKWT Menjadi Maksimal Empat Tahun dalam Aturan Terbaru

Dalam draf final yang disahkan, masa kerja maksimal untuk status PKWT kini dipatok selama empat tahun. Durasi ini satu tahun lebih singkat dibandingkan aturan dalam UU Cipta Kerja yang membolehkan kontrak hingga lima tahun. Pengurangan ini dimaksudkan agar transisi buruh menuju status pekerja tetap (PKWTT) bisa terjadi lebih cepat.

Ketentuan ini memberikan tekanan positif bagi pengusaha untuk lebih selektif dan bertanggung jawab dalam merencanakan sumber daya manusia. Dengan batas waktu empat tahun, pekerja memiliki kepastian psikologis dan hukum yang lebih baik terkait masa depan karier mereka di satu instansi, sekaligus meminimalkan praktik 'kontrak abadi' yang merugikan produktivitas jangka panjang.

Langkah Hukum Serikat Pekerja Melalui Uji Materiil di Mahkamah Konstitusi

Meskipun mayoritas poin dalam UU Perlindungan Ketenagakerjaan disambut hangat, serikat pekerja tetap bersikap waspada. Roy Jinto menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu salinan resmi yang telah diberi nomor lembaran negara. Evaluasi mendalam akan dilakukan terhadap setiap pasal untuk memastikan tidak ada klausul 'penyelundupan' yang bisa merugikan buruh di kemudian hari.

Jika ditemukan adanya pasal-pasal yang dianggap bertentangan dengan semangat kesejahteraan buruh, KSPSI Jabar menyatakan kesiapannya untuk melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Langkah uji materiil (judicial review) tetap menjadi opsi konstitusional utama untuk mengawal agar implementasi undang-undang ini benar-benar sesuai dengan ekspektasi masyarakat pekerja di lapangan.

Senada dengan itu, Ketua Perda Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Barat, Dadan Sudiana, mengapresiasi klaim DPR RI yang menyatakan bahwa 80 persen usulan buruh telah diakomodasi. Namun, ia menekankan pentingnya membaca teks utuh regulasi tersebut sebelum memberikan pernyataan dukungan penuh secara organisasional.

Koordinasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat Terkait Implementasi Regulasi Baru

Di level eksekutif daerah, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai bersiap melakukan langkah koordinasi. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, menyatakan pihaknya saat ini masih dalam posisi menunggu draf resmi dari pusat untuk dipelajari lebih lanjut.

Pemerintah daerah memegang peranan vital dalam pengawasan implementasi aturan di ribuan perusahaan yang tersebar di wilayah Bekasi, Karawang, hingga Purwakarta. Tanpa pengawasan ketat, aturan mengenai nilai kompensasi dan batas waktu kontrak hanya akan menjadi dokumen formal tanpa dampak nyata di tingkat akar rumput.

Transisi regulasi ini dipastikan membutuhkan waktu penyesuaian bagi pelaku usaha. Disnakertrans Jabar diharapkan mampu menjadi jembatan komunikasi antara kebutuhan investasi daerah dengan perlindungan hak-hak dasar pekerja agar tidak terjadi gesekan industrial yang dapat mengganggu stabilitas ekonomi regional di masa transisi hukum ini.

Dapatkan informasi mendalam mengenai perkembangan kebijakan industri dan hak tenaga kerja lainnya hanya di pacunews.com untuk memastikan pemahaman hukum yang akurat.

Sumber Referensi Utama: IDNtimes
Topik: #ekonomi
Bagikan: