Berita  

CARETAKER BPC HIPMI KUANSING BUKA PENDAFTARAN CALON KETUA UMUM

CARETAKER BPC HIPMI KUANSING BUKA PENDAFTARAN CALON KETUA UMUM

 

PacuNews.com – Tim Caretaker Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Kuantan Singingi resmi membuka pendaftaran calon Ketua Umum BPC HIPMI Kuansing untuk periode 2024–2027.

“BPC HIPMI Kabupaten Kuansing membuka pendaftaran calon Ketua Umum. Kami memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada anggota HIPMI yang berminat untuk mendaftar. Siapapun yang memenuhi syarat berhak mendaftar dan mengikuti tahapan yang telah ditentukan,” ungkap Yusriyal, Ketua Caretaker.

Tahapan Pelaksanaan Muscablub

  1. Sosialisasi: 7–9 Desember
  2. Pengambilan & Pengembalian Formulir Calon Ketua Umum: 10–12 Desember
  3. Verifikasi Berkas Caketum, Pengumuman Caketum & Pengambilan Nomor Urut: 13 Desember
  4. Registrasi & Pengesahan Peserta Musyawarah Cabang: 14 Desember
  5. Masa Kampanye: 15–16 Desember
  6. Debat Kandidat: 17 Desember
  7. Pelaksanaan Musyawarah Cabang: 18 Desember
READ  Bobby Nasution Ziarah ke Makam Tuan Syeikh H Ahmad Daud Siregar Pendiri Pondok Pesantren Nabundong

Catatan: Tahapan ini berlaku jika calon Ketua Umum lebih dari satu orang. Jika hanya ada satu calon, jadwal dapat berubah menyesuaikan agenda BPD Riau.

Persyaratan Pendaftaran Caketum:

  1. Menyampaikan pencalonan secara tertulis kepada Panitia Pengarah (SC) sekurang-kurangnya 15 hari sebelum Musyawarah Cabang, dengan tembusan kepada anggota HIPMI setempat yang telah menjadi anggota lebih dari enam bulan.
  2. Mendapatkan rekomendasi minimal dari 10 anggota biasa terdaftar di BPC setempat (satu anggota hanya dapat merekomendasikan satu calon).
  3. Memiliki wawasan luas dan bersikap baik, terutama di kalangan masyarakat dunia usaha.
  4. Berusia di bawah 41 tahun pada saat pelantikan.
  5. Melampirkan dokumen pokok-pokok pikiran untuk pengembangan organisasi.
READ  Hari Pertama KPU Tapteng Penerimaan Pendaftaran Paslon Nihil

Surat Pernyataan Bermaterai:

  1. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
  2. Mendukung cita-cita usaha dan tujuan HIPMI.
  3. Tidak dalam keadaan terpidana atau dinyatakan pailit oleh pengadilan.
  4. Bersedia aktif dalam organisasi dan siap mengundurkan diri jika dinilai tidak aktif.
  5. Siap bertempat tinggal di lokasi BPC berkedudukan.

Lampiran Dokumen:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA) HIPMI.
  3. Surat Keputusan Pengurus.
  4. Sertifikat Diklatcab.
READ  Pesan Bobby ke Relawan dan Pendukung Ketika Kampanye : Jangan Jelekkan Pak Edy

Biaya Pendaftaran: Rp100.000.000

  • Pengambilan Formulir: Rp50.000.000
  • Pengembalian Formulir: Rp50.000.000

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi: 0813-6014-0396.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *