Daerah  

Direktur RSUD Dr H Chasan Bischore Ternate provinsi Maluku Utara di Periksa KPK.

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"border":1,"ai_enhance":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

PACUNEWS.COM – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. H. Chasan Boesoirie Ternate, Alwia Assagaf, pada Senin (16/12/2024). Pemeriksaan ini terkait dugaan kasus korupsi yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).

 

Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Alwia diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

READ  Nur Bambang Sambangi Kapolres Pamekasan, Simak Tujuan Utamanya 

 

KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk tersangka AGK,” ujar Tessa melalui keterangan tertulis.

 

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Namun, Tessa belum mengungkapkan detail informasi yang akan didalami dari Alwia.

 

Dalam kasus ini, Abdul Gani Kasuba telah divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ternate. Selain hukuman penjara, AGK juga dikenai denda sebesar Rp 300 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 109 miliar.

READ  DPPKB Kabupaten Madina Kembali Mendapat Anugera Piagam Penghargaan Dari BKKBN Provinsi Sumatera Utara

 

AGK dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

 

Selain itu, KPK telah menyita 43 bidang tanah yang diduga terkait dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) AGK. Bidang tanah tersebut tersebar di Kota Ternate dan Sofifi.

READ  Press Release Akhir Tahun, Kapolres Rohil: Ungkap Sebanyak 452 Kasus Sepanjang 2024

 

Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana yang dilakukan oleh AGK,” kata Tessa.

Penulis: Gandi Abd hajiEditor: Redaktur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *