PACUNEWS.COM – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. H. Chasan Boesoirie Ternate, Alwia Assagaf, pada Senin (16/12/2024). Pemeriksaan ini terkait dugaan kasus korupsi yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Alwia diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk tersangka AGK,” ujar Tessa melalui keterangan tertulis.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Namun, Tessa belum mengungkapkan detail informasi yang akan didalami dari Alwia.
Dalam kasus ini, Abdul Gani Kasuba telah divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ternate. Selain hukuman penjara, AGK juga dikenai denda sebesar Rp 300 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 109 miliar.
AGK dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Selain itu, KPK telah menyita 43 bidang tanah yang diduga terkait dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) AGK. Bidang tanah tersebut tersebar di Kota Ternate dan Sofifi.
Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana yang dilakukan oleh AGK,” kata Tessa.