PACUNEWS.COM – Halmaherah Selatan – Kuasa Hukum Kepala desa ,Darman Sugianto SH, MH. secara tegas menyampaikan terkait tudingan yang di isukan lewat demonstasi di depan kantor desa kusubibi, depan kantor inspektorat, kantor DPRD dan depan kantor bupati kabupaten Halmahera Selatan provinsi Maluku Utar, Senin 16-17 desember -2024.
Darman Sugianto , juga menambahkan terkait dengan tudingan yang di isukan dalm beberapa hari terakhir dari beberapa media onlin ,saya telah membaca dan menganalisa soal subtansinya adalah dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2024.
“Bagaimana seseorang di katakan melakukan tindak pidana korupsi sementara aksi yang di lakukan di depan kantor inspektorat dan memerintahkan kepala inspektorat untuk melakukan audit,sementara tidak menjelaskan soal kerugian negara yang di lakukan oleh kepala desa Kusubibi.tambahnya.
teman-teman media dari berbagi sumber saya perlu menyampaikan,kepala desa Kusubibi adalah kepala desa difinitif yang di pilih langsung oleh masyarakat dan di Lantik oleh bupati,yang bersangkutan telah menjaga wibawanya ,melaksanakan tugas sesuai tupoksi dan kewenangan,dengan adanya demonstrasi yang tidak didasari dengan fakta dan di muat dalam berita seolah-olah di jastifikasi bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi.