PacuNews.com, Kuansing – Polsek Kuantan Hilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayahnya. Pada Sabtu (4/1/2025) sekitar pukul 01.30 WIB, tim Reskrim Polsek Kuantan Hilir berhasil menangkap seorang tersangka berinisial TH (44) di Desa Pulau Kijang, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Tersangka diamankan dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,67 gram serta beberapa peralatan yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkoba. TH kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini bermula dari informasi yang diterima oleh Polsek Kuantan Hilir pada Jumat (27/12/2024) sekitar pukul 10.00 WIB, yang menginformasikan adanya aktivitas peredaran narkotika golongan I jenis sabu di sekitar Desa Pulau Kijang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kuantan Hilir memerintahkan Kanit Reskrim beserta tim untuk melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan penyelidikan dan pengawasan terhadap terduga selama beberapa hari, tim belum memperoleh hasil yang signifikan.
Namun, pada Jumat (3/1/2025) sekitar pukul 19.30 WIB, tim kembali mendapatkan informasi terkait rencana transaksi sabu yang melibatkan TH.
Berdasarkan informasi ini, tim segera merumuskan strategi untuk melakukan penangkapan. Sekitar pukul 23.30 WIB, tim melakukan penggeledahan di rumah TH di Desa Pulau Kijang.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain dua paket plastik klip berisi sabu dengan berat 0,67 gram, satu unit handphone Vivo Y28, satu unit timbangan digital merk Cale, beberapa plastik klip kosong, tiga alat hisap sabu (bong), satu kaca pirex, serta dua kotak rokok dari merk yang berbeda.
Setelah diperiksa, tersangka TH mengakui memiliki narkotika jenis sabu yang disimpan di belakang rumahnya, tepatnya di sela-sela pohon kelapa sawit. Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan bahwa ia positif mengandung amphetamin.
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Hilir, IPTU Riduan Butar Butar, S.H., M.H., menyatakan bahwa tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Kuantan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kuantan Hilir. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Reskrim Polsek Kuantan Hilir dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kapolsek.
Polsek Kuantan Hilir juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika.
“Kami mengharapkan dukungan dan kerja sama masyarakat agar lingkungan kita bebas dari narkoba. Pengungkapan ini menambah daftar kasus narkotika yang berhasil diungkap oleh Polsek Kuantan Hilir dalam upaya memberantas peredaran gelap narkoba di Kabupaten Kuantan Singingi,” tutup Kapolsek.***